unescoworldheritagesites.com

Ramai-ramai Peroleh Bebas Bersyarat, KPK Bakal Tuntut Lebih Berat Terdakwa Korupsi - News

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

 

 

: Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa saat ini tuntutan-tuntutan JPU KPK terhadap koruptor-koruptor agak rendah. Jarang tuntutan di atas 10 tahun penjara. Lebih banyak dituntut antara empat sampai lima tahun atau paling banter enam tahun saja. Setelah dipotong remisi maka dengan agak cepat terpidana itu peroleh bebas bersyarat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengakui bahwa tuntutan JPU KPK saat ini agak cenderung tidak tinggi. Setelah peroleh remisi, terpidana itu segera peroleh bebas bersyarat.

Melihat hal itu, Marwata menyatakan bakal memperberat tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi. “Program pembebasan bersyarat (PB) mempercepat mereka keluar dari penjara. Ke depan tuntutan akan diperberat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).

Dia mengakui bahwa yang memiliki kewenangan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat bukan lembaganya. "Prinsipnya pembebasan bersyarat dan remisi itu hak (narapidana). Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Alex.

Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Karena Tuntutan JPU Dinilai Ringan

Sebagaimana diketahui sebanyak 23 narapidana korupsi bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (7/9/2022).

Nama-nama 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat itu antara lain bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Dirut Jasa Marga Desi Arryani, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Bekas hakim MK Patrialis Akbar, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan juga dapat bebas bersyarat sehingga dapat keluar dari Lapas Sukamiskin.

Nama-nama narapidana korupsi yang dapat pembebasan bersyarat antara lain: Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani bin Abdul Halim,  Pinangki Sirna Malasari,  Mirawati binti H Johan Basri, Syahrul Raja S, Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno, Budi Susanto bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji bin Budianto dan
Patrialis Akbar bin Ali Akbar.

Baca Juga: MA Perberat Lagi Hukuman Djoko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Juga terdapat  nama Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli dan Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin.

Selain itu, ada nama Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,  Supendi bin Rasdin, Suryadharma Ali bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Saat ini  terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor. Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat