unescoworldheritagesites.com

Hakim Perberat Setahun Hukuman Eks Mensos Juliari Dari Tuntutan JPU KPK - News

terdakwa eks Mensos Juliari P Batubara

JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (23/8/2021). Tidak itu saja, ada lagi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa sikapnya yang  tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan social (bansos) Covid-19. Padahal pemberi suap kepadanya dalam persidangan terpisah mengakui perbuatannya. "Sikap terdakwa dapat dikualifikasi sebagai tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal terus menerus perbuatannya," ujar anggota majelis hakim Tipikor, Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Hal memberatkan lainnya yakni terdakwa Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana non-alam Covid-19. Terkait hal itulah aktivis-aktivis antikorupsi sempat mewacanakan terdakwa yang korupsi saat bencana dituntut mati atau paling tidak seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun penjara.

Selain hal yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Muhammad Damis dengan hakim anggota masing-masing Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo juga menyampaikan keadaan yang meringankan bagi Juliari. Bekas kader PDI Perjuangan (PDIP) itu belum pernah dijatuhi pidana."Terdakwa juga sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim juga menilai Juliari berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

 Juliari dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Uang suap diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta sejumlah vendor lainnya.

Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman maksimal dalam Pasal ini yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Juliari yang divonis 12 tahun penjara  lebih tinggi daripada tuntutan JPU KPK yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek secara bersama-sama dan berlanjut. "Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian majelis hakim.

Mengenai denda dan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Juliari dihukum pidana badan selama dua tahun. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat