: Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus KM50. Dengan demikian, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
"Majelis menolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).
Ketua Majelis Hakim Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan. “Majelis tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," tulisnya dalam website MA tersebut.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebelumnya dituntut hukuman enam (60 tahun penjara oleh JPU. Keduanya dinyatakan jaksa terlibat dalam peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kasasi Kasus Penembakan Laskar FPI Di Jalan Tol
Namun tuntutan jaksa itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer untuk pembelaan terpaksa melampaui batas," demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Oleh karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa di peradilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan lagi di tingkat kasasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Ingin Transparansi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Kasus Fikri dan Yusmin ini sempat dikait-kaitkan dengan kasus penembakan Brigadir Yoshua. Disebut-sebut penyidiknya Ferdy Sambo, yang dalam kasus Brigadir J dinilai telah merekayasa dan berusaha menutup-tutupi kasus tersebut.
Namun, dengan putusan MA tersebut kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. Fikri dan Yusmin hanya bisa dijerat lagi jika diketemukan novum atau bukti baru yang menunjukkan keduanya melakukan penembakan bukan karena dalam keadaan terpaksa. Novum itu kemudian diajukan dalam Peninjauan Kembali yang bisa saja diterima namun bisa pula ditolak dalam sidang PK tersebut.***