: Penasihat hukum penggugat Yuskamnur, Ir Andi Darti SH MH, meminta setiap pihak berperkara menghargai peradilan. Terlebih rekan advokat diminta lebih mengedepankan proses hukum bagaimana adanya daripada mengerahkan sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu persidangan.
“Kalau bukan kita sesama penegak hukum yang menghargai peradilan siapa lagi. Mari sama-sama kita tegakan hukum yang berkeadilan dan berkebenaran sesuai dengan prosedur yang hukum berlaku,” demikian Andi Darti, di Jakarta, Jum'at (16/9/2022).
Dia menyatakan kekecewaannya atas situasi dalam persidangan pemeriksaan setempat (PS) akibat ulah orang-orang yang diduga suruhan salah satu pihak. Orang-orang suruhan itu tanpa alasan berteriak-teriak saat sidang di lokasi dengan mengatakan: “Jangan pernah ada intervensi terhadap pengacara” .
“Ini benar-benar dagelan yang lucu, ada ratusan pasang mata menyaksikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap mereka. Kalaupun ada hanyalah tindakan berupa gerakan badan/gestur tubuh anggota Polisi dari Polsek Pademangan yang mencoba mengamankan jalannya persidangan yakni mencegah seorang wanita bernama Rosmini yang berteriak-teriak saat Ketua Majelis Hakim membuka persidangan,” ungkap Andi.
Rosmini yang bukan pihak justru meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membuat kegaduhan di tanah milik bersama seraya menyatakan bahwa dirinya mewakili 1.900 lebih warga Apartemen Mediterania Marina Residences.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan, Rekayasa BAP Tiga Saksi Terbongkar Di Persidangan PN Tangerang
Mendengar itu, seorang warga penghuni Tower A, Jojo memprotes tingkah Rosmini. Dia menilai Rosmini terlalu banyak bicara, kemudian mempertanyakan legal standing Rosmini yang mengaku mewakili lebih dari 1900 warga. Rosmini yang tidak siap dengan pertanyaan tersebut malah balik mempertanyakan kewenangan Jojo untuk mempertanyakan hal tersebut dan kemudian Rosmini menghindar.
Atas aksi Rosmini dengan sejumlah diduga temannya, majelis hakim PTUN Jakarta menunjukan kekesalannya karena setiap kali berbicara selalu ditimpali, dihalangi atau dirintangi oleh Rosmini Cs.
Oleh karena terus diganggu Rosmini Cs, akhirnya majelis hakim pemeriksa perkara memperingatkan akan mempidanakan Rosmini karena telah menggangu persidangan. Namun Rosmini malah balik menantang majelis hakim dengan berkata: ”Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di pengadilan”.
Diduga karena kesal dengan aksi Rosmini tersebut, majelis hakim memutuskan meninggalkan sidang lokasi seraya menyatakan agar hal-hal yang akan ditunjukkan penggugat dalam sidang lokasi ini untuk difoto seluruhnya dan diserahkan pada sidang pembuktian berikutnya.
Sebagaimana diketahui sejumlah orang bukan pihak berperkara yang diduga suruhan salah satu pihak menghadang bahkan mengusir hakim PTUN Jakarta saat berlangsung sidang pemeriksaan setempat di Pademangan, Jakarta Utara. Akibatnya, pemeriksaan setempat perkara No. 169/G/PTUN/2022/PTUN JKT yang dimohonkan penggugat, Yuskamnur, pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu menjadi terganggu.
Baca Juga: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Pelapor Chen Tian Hua Di Persidangan