unescoworldheritagesites.com

KPK Segera Bawa Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Pengadilan Tipikor - News

: Penyidik KPK memastikan telah memiliki bukti valid, akurat dan kuat untuk memproses hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Penyidikan kasus itu dilakukan karena adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (17/9/2022).

Dia menyatakan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang menyeret Eltinus murni penegakan hukum dan berdasarkan adanya aduan masyarakat ke KPK.

“Penyelidikan kemudian penyidikan dilakukan secara profesional. Setiap prosedur hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini telah diuji pula di praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selanjutnya tentu saja kami segera membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ali.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pun diduga menikmati uang senilai Rp4,4 miliar.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng

Selain Eltinus, Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Kasusnya berawal 2013 silam, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar. Eltinus kemudian terpilih sebagai bupati pada 2014. Dia pun mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagaimana perintah Bupati Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja tersebut sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang juga masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Baca Juga: Dampak Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omeleng Diantisipasi

Pada 2015, Eltinus menawarkan proyek tersebut ke tersangka Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapatkan tujuh persen dan tersangka Teguh mendapatkan tiga persen.

Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar. Teguh kemudian mensubkontraktorkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal itu diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN menyewa peralatan PT NKJ, di mana Eltinus sebagai Komisarisnya. Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal pembayaran telah dilakukan.

Penyidik KPK sebelumnya diminta oleh perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Tilas Mom mengatakan rasa sedihnya mendengar penangkapan dan penahanan salah satu Putra Gereja atau umat Gereja Kingmi Papua, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK

Tilas mengatakan, pembangunan gedung Gereja baru sangat bermanfaat, apalagi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. “Sikap pimpinan Gereja Kingmi Papua menyatakan dukungan dan pendapat positif atas niat baik Bupati Eltinus Omaleng membangun Gedung Gereja Baru di Mile 32, Kabupaten Mimika Papua," kata Tilas.

Baca Juga: Berdasarkan Dalil dan Bukti, KPK Minta Hakim Tunggal Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Gereja Kingmi di Tanah Papua, kata Tilas, merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah penganut sebanyak 600 ribu orang jemaat atau kurang lebih 20 persen dari total penduduk seluruh Papua yang jumlahnya mencapai empat juta penduduk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dengan jumlah tersebut  menempatkan Gereja Kingmi di Tanah Papua sebagai gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat