unescoworldheritagesites.com

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng - News

Plt Jubir KPK Ali Fikri

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. KPK tentu saja siap menghadapinya dengan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

KPK bakal dapat mematahkan semua gugatan Eltinus. Sebab, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK, tidak termasuk materi penyidikan. Kendati demikian, KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng.

"Namun seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Atas kenyataan itulah KPK optimis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut," kata Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

Penetapan Eltinus sebagai tersangka terkait  kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Eltinus menyampaikan tujuh petitum. Hakim diminta mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, yaitu menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Bupati Eltinus sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Bupati Eltinus juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Bupati Eltinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP  tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penyidikan aquo diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Tersangka Mardani H Maming Akhirnya Gugat Praperadilan KPK Di PN Jakarta Selatan

Pemohon praperadilan juga meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri Bupati Eltinus yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.

Tidak itu saja, Eltinus meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Eltinus oleh KPK.

Berikutnya Eltinus meminta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Bupati Eltinus ke dalam kedudukan semula; dan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Penyidik KPK  sebelumnya telah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu,  KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Hal itu diperoleh setelah  memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan dokumen-dokumen yang menunjukan adanya kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat