unescoworldheritagesites.com

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Terhadap Bekas Walikota Bekasi Rahmat Effendi - News

terdakwa Rahmat Effendi alias Pepen

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sekaligus mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Eks Walikota Bekasi Kota Rahmat Effendi alias Pepen, yang melampaui tuntutan JPU KPK.

Hal itu dikemukakan Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Ali menyebut majelis hakim memiliki sudut pandang nyaris sama dengan JPU KPK dalam melihat kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Rahmat Effendi dengan kawan-kawan.

Jika KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Bandung, sebalik dengan terdakwa Rahmat Effendi dan pembelanya. Mereka merasa 10 tahun di balik jeruji besi bukanlah waktu yang singkat. Malah bakal terasa lama dan berat. Kendati demikian, Rahmat Effendi tidak langsung bersikap dengan hukumannya 10 tahun penjara tersebut.

Rahmat Effendi maupun penasihat hukumnya, Agus Purnomo, menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

"Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikirkan sebagaimana batas waktu yang ditetapkan ketentuan yang berlaku," kata Agus Purnomo usai sidang, Rabu (12/10/2022).

Advokat Agus Purnomo mengatakan pihaknya akan ajak kliennya Rahmat Effendi untuk berkonsultasi terlebih dahulu, terkait dengan upaya hukum banding atau sebaliknya terima vonis hakim tersebut.

Baca Juga: Pepen Bakal Dijerat Pula Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

"Kami belum bisa putuskan karena kami akan mereview lagi semua upaya-upaya  yang bisa untuk mengambil tindakan ke depan," katanya.

Selain hukuman badan atau masuk penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Alasan majelis hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 7,1 miliar.

Jika tidak mau membayar Rp 1 miliar itu, maka Rahmat Effendi diwajibkan menjalani kurungan selama enam bulan.

Selain itu,  majelis hakim juga  memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.

Majelis hakim juga memutuskan memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.

JPU KPK sebelumnya menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pepen Ajak Kader Golkar Kota Bekasi Menangkan Airlangga Di Pilpres 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat