unescoworldheritagesites.com

Bekas Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya Dituntut Lima Tahun Penjara - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: KPK terus berusaha menuntaskan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sempat seperti sudah distop. Namun kenyataannya tetap dilakukan penyidikan untuk membidik tersangka lain, khususnya yang dalam amar putusan majelis ke terpidana kasus sama disebut-sebut namanya.

Begitulah yang dilakukan KPK selama ini. Terbukti, dua terdakwa tengah disidangkan lagi. Bahkan mereka sudah mendengar tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022).

Kedua terdakwa tersebut dituntut lima tahun penjara. Mereka adalah bekas Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Kedua terdakwa, menurut JPU KPK,  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. JPU lembaga antirasuah juga meyakini Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2013.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Segera Digelar Lagi Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain tuntutan hukuman badan tersebut, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni melanggar Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK,  Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengdilan Negeri Pusat, Senin (17/10/2022).

Oleh karena  itu, JPU KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa  adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam megakorupsi e-KTP. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait E-KTP

Jaksa KPK  menyebut terdakwa Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat (AS). "Terdakwa Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP, karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata jaksa.

Bekas Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya  dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi, sebelumnya dipersalahkan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun akibat diselewengkannya anggaran proyek pengadaan e-KTP termasuk dengan  terpidana bekas Ketua DPR Setya Novanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat