unescoworldheritagesites.com

Hakim Bakal Tentukan Kelanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo Dkk Rabu (26/10/2022) Pekan Depan - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal memastikan lanjut atau tidak penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada putusan selanya, Rabu (26/10/2022) pekan depan. Itu tidak hanya  untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR tetapi Putri Candrawathi.

"Sidang dengan agenda putusan sela, Rabu, 26 Oktober 2022," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa maupun penasihat hukumnya, Kamis (20/10/2022).

Jika putusan sela majelis hakim memutuskan penanganan perkara diteruskan maka persidangan masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan putusan sela menolak eksepsi penasehat hukum.

Jika majelis hakim mengabulkan eksepsi nantinya perkara akan langsung dihentikan dan itu artinya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak atau harus diperbaiki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri dalam tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi  dalam kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Selain Dramatis Juga Diwarnai Apresiasi-Apresiasi

JPU juga meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," katanya.

JPU juga meminta selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo dan istrinya   tetap berada dalam tahanan. JPU menganggap dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil.

 Juga merujuk Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

JPU juga  menyampaikan permintaan kepada  majelis hakim agar menolak semua eksepsi atau keberatan yang disampaikan Bripka Ricky Rizal, juga terdakwa terkait dakwaan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  “Menolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar salah satu JPU ketika persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat