unescoworldheritagesites.com

Terkuak di CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup Ketika Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas - News

Ferdy Samvo Tengah Ikuti   Gelar Perkara (Istimewa)



: Terkuak kebohongan di CCTV bahwa Brigadir Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinasnya, Jumat (8/7/2022) lalu.

Terkuat kebenaran ini dari pengamatan ahli melalui CCTV yang mendeteksi situasi di TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Terkuak bahwa pembunuhan Brigadir Yosua dilakukan oleh mantan jenderal Ferdy Sambo itu sulit terbantahkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Gadis Papua - Aksara Voice

Hal itu disampaikan oleh sejumlah ahli dan saksi yang akan membuka habis misterius kasus itu di persidangan nanti.

Bahwa Kompol Chuck Putranto mendapati sosok Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: BRI Peduli TJSL Salurkan Bantuan kepada Penerima di Sorong

Setelah keempat orang yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata terdakwa Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV itu.

 Setelah diulang, terlihat bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," tegas jaksa.

Baca Juga: Ingat Pesan Istri Bupati Stevanus Malak, Dodi Yapsenang Berupaya  Rubah Mindset Anak Seget

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat