unescoworldheritagesites.com

Diduga Rekayasa kasus KDRT, Pengacara OC Kaligis Laporkan Penyidik Polsek Kembangan ke Propam PMJ - News

Pengacara OC Kaligis mendampingi kliennya Donny memberi keterangan kepada awak media seusai melapor ke Kabid Propam PMJ  (Sadono )


:  Diduga merekayasa kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengacara senior OC Kaligis melaporkan SQ, oknum penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat, ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Birawa Praja Prakasa.

"Saat rekonstruksi bahwa oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien dan rekayasa penyitaan barang bukti," kata Kaligis seusai melapor di Balai Wartawan PMJ, Kamis (27/10/2022). 

Kaligis mengatakan dalam laporan ke Propam Polda Metro Jaya mengharapkan agar penyidik tersebut diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Tak Hadiri Kegiatan di Istana, Irjen TM Diduga Diamankan Divisi Propam Polri

Hal tersebut terkait klien Kaligis, Donny warga Kembangan Jakarta Barat dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan KDRT oleh istrinya Mendy Marcela (MM)

Padahal MM meninggalkan rumah bersama pacarnya tanpa sepengetahuan suami. dan berharap diceraikan dengan Donny.
Bahkan Donny pernah memberikan uang sebesar Rp30 milyar atas permintaan istrinya dengan harapan tetap tinggal di rumah dan menjaga anak-anak yang diantaranya ada balita.

Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Perwira Polwan  Diselidiki Propam Polda Maluku

Belakangan MM meminta kembali uang sebesar Rp100 milyar tapi ditolak Donny, maka dibuat alasan KDRT dengan barang bukti alat pengering rambut.

Dia mengatakan MM pada 4 April 2022 pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas dengan membawa Nur Aida, pembantu, tanpa pengetahuan Donny tiba-tiba melaporkan ke Polsek Kembangan dengan sangkaan KDRT.

Saat meninggalkan rumah, MM diantar oleh sopir bernama Agus, tapi tidak terlihat adanya tanda kekerasan pada tubuh majikan perempuan itu.

Namun tiba-tiba Donny diperiksa penyidik dan rumahnya digeledah dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kaligis mengatakan meminta penundaan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap 2 ke Kejari Jakarta Barat sebelum ahli hukum diminta keterangan sesuai surat dari Kapolsek Kembangan.

Demikian pula, penyidik SQ supaya diganti karena bekerja tidak profesional, saat olah TKP dan penyitaan barang bukti pengacara tidak boleh masuk rumah dan tanpa dihadiri RT dan RW setempat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat