unescoworldheritagesites.com

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo - News

Ibunda Brigadir J yang hampir selalu menangis saat bersaksi dalam kasus kematian anaknya tercinta

 

: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. JPU meminta melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya pemeriksaan saksi guna pembuktian pokok perkara.


"JPU dalam ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," pinta JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Alasan, surat dakwaan terhadap Baiquni sudah disusun sesuai ketentuan KUHAP.
"JPU meminta pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pembuktian," kata JPU.

Terdakwa Baiquni dalam eksepsinya meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Kerahkan Anak Buah Rusak Barang Bukti CCTV

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan  terganggunya sistem elektronik," ujar JPU dalam surat dakwaannya.

Terdakwa lain dalam kasus ini Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (3/11/2022). Sebanyak 13 saksi memberi keterangan dalam persidangan tersebut.

“Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," tutur penasihat hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (3/11/2022).

Menurut Ragahdo, terdakwa Irfan Widyanto yang juga kliennya turut menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Namun, hanya lima orang saja dari 13 saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Keberatan Dengan Keterangan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menyampaikan bahwa ruang sidang dibagi menjadi dua. Akan ada lima persidangan yang digelar terkait perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. "Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi," kata Djuyamto, Kamis (3/11/2022).

Ke-13 yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria antara lain Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Ridwan Janari, Rifaizal Samual, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Dalim, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa, Agus Saripul Hidayat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo bahkan juga terdakwa lain terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus. "Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi seperti dikutip Antara, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pembuktian dengan Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Live Streaming

Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Dia berharap majelis hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan. "Kita percaya, majelis hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat