unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Hendra Kurniawan Kerahkan Anak Buah Rusak Barang Bukti CCTV - News

terdakwa Hendra Kurniawan

 

: Bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dia  dipersalahkan  menghalangi penyidikan atau obstruction of justice peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menyebutkan perintangan penyidikan itu melibatkan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU Syahnan Tanjung saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra disebut telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa bahkan meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

"Akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap jaksa.

Terdakwa Hendra Kurniawan segera dihubungi Ferdy Sambo saat sedang memancing di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dia segera ke rumah dinas Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kemudian menceritakan skenario palsunya kepada Hendra.

Baca Juga: CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Tewas Bukan di Magelang

"Hendra Kurniawan bertanya ke Ferdy Sambo, peristiwa apa bang? Ferdy Sambo menjawab, ada pelecehan terhadap Mbakmu," demikian jaksa menirukan.

Skenario Ferdy Sambo menyebarkan bahwa Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan Richard Eliezer. Hendra mendapatkan cerita dari Sambo bahwa Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer dan saling membalas hingga akhirnya menyebabkan Yosua tewas. "Inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," jelas jaksa.

JPU juga membacakan dakwaan terhadap bekas Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Terdakwa menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berawal bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo meminta eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hendra kemudian mencoba menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay namun tidak berhasil. Hendra lantas meminta bantuan Agus agar bisa menghubungi Acay.

Hendra meminta Acay untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Duren Tiga, namun Acay sedang di Bali. Acay lantas memerintahkan anak buahnya bernama Irfan Widyanto untuk mengurus hal tersebut. Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.

"Saksi Irfan Widyanto menghubungi terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap terdakwa," kata jaksa.

Baca Juga: Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

"Selanjutnya saksi Irfan Widyanto agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan menemukan bahwa terdapat 20 CCTV," ungkap jaksa.

Irfan melaporkan temuannya tersebut kepada Agus yang selanjutnya meneruskan informasi kepada Hendra. Hendra membalas "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja."

Agus menanyakan keberadaan DVR CCTV kepada Irfan dan diketahui tersimpan di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga. Agus meminta Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.

Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.

Agus disebut mengamankan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua. "Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ujar jaksa.

"Bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat