unescoworldheritagesites.com

Pembuktian dengan Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Live Streaming - News

terdakwa Richard Eliezer

 : Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau lebih dikenal dengan Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk), tetap terbuka untuk umum dan dapat diakses publik. Hanya saja tidak bisa live lagi secara digital demi menjaga kesaksian saksi terdahulu berpengaruh ke keterangan saksi berikutnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, mengakui bahwa sempat ada informasi menyebutkan sidang kasus Ferdy Sambo dkk tertutup. Dia kemudian meluruskan informasi yang tidak benar yang sempat beredar luas di masyarakat tersebut.

Djuyamto menjelaskan bahwa persidangan kasus yang banyak menyedot perhatian masyarakat itu dilakukan secara terbuka untuk umum.  Hal itu bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan dari Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika di dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan

Mantan Humas PN Jakarta Utara itu juga menyebutkan bahwa arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. Dengan demikian, apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.

Djuyamto mengatakan perihal diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat  persidangan dalam tahap pembuktian (keterangan saksi-saksi) sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).

Baca Juga: Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat

Dia mengakui dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian public telah biasa terjadi live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian). Namun, lagi-lagi hal itu bergantung pada kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Djuyamto juga mengakui telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming.

“Jadi, bukan keputusan yang mendadak tidak bisa live streaming saat agenda persidangan tahap pembuktian. Setelah usai pembuktian bisa lagi live streaming,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat