unescoworldheritagesites.com

Tuntutan Sudah Dilipatgandakan Majelis Hakim Tetap Saja Vonis Rendah - News

PN Jakarta Utara

 

 

: Kendati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryani dari Kejati DKI dan Melda Siagian dari Kejari Jakarta Utara  sudah dilipatgandakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam vonisnya tetap saja hukuman terdakwa notaris Diana Riawinata N rendah. Hanya 10 bulan penjara dari enam tahun ancaman pasal yang dinyatakan terbukti dilanggarnya.

Sudah begitu, terdakwa selama ini melenggang pula. Penahanannya ditangguhkan pula. Karenanya, terdakwa mau tidak mau harus mengajukan banding atas vonis rendah itu menghindari langsung menjalani hukuman.

“Klien kami mengajukan banding,” demikian salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Diana menanggapi vonis majelis hakim, Kamis ((3/11/2022).

Terdakwa pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan Notaris Diana Riawinata Napitupulu dinyatakan majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 dan 266 KUHP di Pengadilan Negeri  Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).

Vonis 10 bulan penjara tersebut merupakan kelipatan dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara, walau sama-sama terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen PT DJ Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

“Jaksa dalam hal ini sudah bagai pembela terdakwa dengan tuntutan ringannya itu,” kata salah seorang pengunjung sidang.

Berdasarkan fakta yang terungkap  selama persidangan, bukti-bukti serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan terkait susunan pengurus PT Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC). Akta notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan diterbitkan terdakwa atau Notaris Diana Riawinata N. Akta itu perubahan akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan David Israel Supardi (sudah dijatuhi hukuman terkait kasus sama).

Dalam akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara, pembeli saham Davi Litiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen.

Dalam akta itu, David Israel Supardi dimasukkan sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SSC dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.

Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi.

Akibatnya, korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa undangan rapat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat