unescoworldheritagesites.com

Kasus Pemalsuan Dokumen PT DJ Dilaporkan Ke Bareskrim Polri - News

Kuasa hukum PT DJ Indah Meylan didampingi konsultan pajaknya menjelaskan  kepada awak media terkait laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri. (Sadono )

 

: Kasus pemalsuan dokumen di perusahaan kelapa sawit di provinsi Lampung, diduga merugikan PT DJ di Jalan Trans Sumatera Pardasuka Lampung Selatan, sebesar Rp 15 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Suara Pilgub Kalsel 2020

Mantan direktur utama yang juga pendiri PT DJ Riksan Arifin menduga operator utama  perusahaan Am dan RW, diduga telah memalsukan dokumen 
"Klien saya selaku mantan Dirut PT DJ yakni Riksan Arifin telah melaporkan Am dan RW ke Bareskrim dengan tuduhan memalsukan dokumen yang melanggar pasal 263 KUHP (pemalsuan)," kata Kuasa Hukum  Riksan Arifin, Indah Meylan di Bareskrim Polri, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Lebih lanjut Meylan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pihaknya mendampingi mantan dirut PT DJ, Riksan Arifin melaporkan pemalsuan dokumen dan penyelundupan barang ekspor berupa limbah minyak kelapa sawit (Refined POME) yang seharusnya Crude Palm Oil (CPO) ke negara Malaysia yang dilakukan perusahaannya pada tahun 2021.

Menurut  Indah Meylan, dalam keseharian  Am merupakan Dirut PT DJ dan RW selalu Direktur PT DJ. Keduanya dituduh melakukan pemalsuan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Am sendiri merupakan mertua dari pelapor Riksan Arifin. Sedang RW adalah adik ipar.

"Klien saya melaporkan adanya pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan," katanya.

Baca Juga: Aliran Dana Mengalir Ke Oknum, Bareskrim Segera Klarifikasi Korupsi Di Kementrian Perdagangan

Lebih lanjut Indah Meylan, menjelaskan yang dipalsukan yaitu dokumen pemberitahuan ekspor barang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021. 

Pemalsuan yang dimaksud,  barang yang diekspor refined pome in bulk (limbah).  Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO  (Crude Palm Oil) atau minyak sawit mentah.

Pemalsuan PEB ini berawal ketika pelapor mengadukan dugaan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT Domus Jaya melalui surat dan aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan pelapor dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT DJ bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

Menurut Indah Meylan, pelapor yang merupakan pendiri dari PT Domus sangat dirugikan secara materiil dan immateriil. Sebab, selama ini perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, banyak relasi yang menghujat secara langsung kepada pelapor dan ini membuatnya tertekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat