unescoworldheritagesites.com

Kasus Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Digelar di PN Bandung - News

PN Bale Bandung (psyechography)

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Henry Hernando di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

JPU yang Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana SH MH,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno SH dan Plh Kasipidum Kejari Kabupaten Bandung Agus Rahmat SH mempersalahkan terdakwa Henry Hernando tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin, Letkol Inf Purn TNI/mantan Dandim Tarakan).

Atas perbuatannya itu, Henry Hernando dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam surat dakwaan terdakwa Henry Hernando telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain yaitu saksi korban Muhammad  Mubin.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Henry Hernando tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh JPU.

Baca Juga: Penundaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dkk Undang Pro-kontra

Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin tewas seusai ditusuk terdakwa di Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/8/2022). Muhammad Mubin ditusuk berkali-kali seusai terlibat cekcok dengan terdakwa.

Purnawirawan TNI tersebut mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya di bagian leher, dua bagian dada, dan di bagian perut hingga akhirnya, Muhammad Mubin meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

Muhammad Mubin, meninggal dunia di bangku kemudi mobil pikup saat hendak menuju rumah sakit. Hal itu terjadi, karena Mubin masih berusaha untuk meminta pertolongan medis dengan mencoba mengendarai mobil pikapnya menuju rumah sakit terdekat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan dan pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin. Lewat unggahan di instagramnya, pihaknya mengatakan soal sosok purnawirawan TNI tersebut. Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin pensiun dini dari TNI, dan juga pensiuan PT Pertamina.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat