unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengaduan Herawan Utoro Terkait Terpidana Tak Kunjung Dieksekusi - News

advokat Herawan Utoro saat mengadu di KPK

 

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan penasihat hukum PT SBS, advokat Herawan Utoro SH yang melaporkan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) yang tak kunjung mengeksekusi tiga terpidana korupsi.

Laporan penasihat  hukum PT SBS kemudian diterima Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Herawan Utoro minta KPK mengusut ada apa di balik tidak dieksekusinya terpidana Jasindo. Selain mensupervisi Kejari Pontianak/Kejati Kalbar, Herawan minta berkas PK tiga terpidana dikembalikan ke PN Pontianak karena tidak sesuai prosedur.

Sugeng dari bagian Dumas KPK, kata Herawan,  merespon pengaduannya. "Kami diterima dengan baik dan laporan direspon. Pak Sugeng mengatakan akan segera menindaklanjutinya ke pihak berkompeten berikutnya di lembaga antirasuah," tutur Herawan Utoro, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Terpidana Korupsi di PT Jasindo Kok Dibiarkan Bebas Melenggang

Selain ke KPK,  surat pengaduan serupa juga disampaikan  ke Komisi Yudisial (KY),  Menkopolhukam, Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanudin dalam pengaduan tersebut diminta menindak jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejati Kalbar karena tidak kunjung mengeksekusi tiga terdakwa korupsi Rp4,7 miliar PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Herawan Utoro SH menyampaikan surat pengaduan itu sendiri ke Kejaksaan Agung  RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Herawan yang datang dari Kalimantan menyampaikan pengaduannya secara langsung kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: KPK Tahan Direktur Keuangan Dan Investasi PT Asuransi Jasindo

"Bapak (Kapuspenkum) sibuk," ujar Kabag Antar Kelembagaan, Bambang didampingi Kabag Pemberitaan Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Andri SH, sebagaimana ditirukan Herawan, Kamis (24/11/2022).

"Pak Andri juga mengatakan bahwa eksekusi terhadap seorang terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Kita sepakat dengan hal itu," kata  Herawan.

Dia menyampaikan bahwa kedatangannya mendapat respon baik dari Staf Kapuspenkum. "Beliau mengatakan bahwa pimpinan Kejaksaan sangat respons terhadap kejadian yang mendapat perhatian masyarakat. Pengaduan akan disampaikan kepada pimpinan," ucap Herawan berharap ada tindakan nyata dari  Kejaksaan Agung atas terlunta-luntanya eksekusi tiga terpidana korupsi sejak awal tahun silam.****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat