unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Di PT Jasindo Segera Disidangkan - News

Asuransi Jasindo

JAKARTA: Kasus dugaan korupsi di PT Jasindo bakal disidangkan waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu dipastikan setelah dilakukan penyerahan ke penuntut umum (JPU) KPK.

Setelah berkas itu diserahkan ke Pengadilan Tipikor kemudian Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya, maka majelis hakim tersebut bakal membuat penetapan hari sidangnya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengakui bahwa Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo periode 2008-September 2016, Solihah (SLH) diserahkan penyidik KPK ke tim JPU. “Tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), Kamis (16/9).

Tim JPU melanjutkan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021.  Untuk tersangka Solihah, kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Kiagus di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Kurun waktu 14 hari kerja, tim jaksa  menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Ali.

Terkait kasus ini, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Yaitu Solihah (SHL), dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS). Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada Kamis (20/5/). Sedangkan tersangka Solihah ditahan pada Selasa (25/5).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp7,3 miliar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat