: Para terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima saja putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya jaksa dan para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ketut Sumedana, Sabtu (3/12/2022).
Delapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI) dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai dari empat (4) tahun penjara sampai enam (6) penjara, Kamis (1/12/2022)
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi di LPEI tahun 2013-2019 masing-masing Johan Darsono, Suyono, Djoko S Djamhoer, Indra W Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidi Noor Muhamad dan terdakwa Arif Setiawan.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Daging Sapi
Majelis hakim memutuskan terdakwa Johan Darsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Tidak itu saja, juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.996.581.603.061,00 dan 54.062.693,61 dolar Amerika Serikat (AS). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
Terdakwa Suyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Hakim Agung Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Kok Masih Aktif Bertugas
Maka dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp576.000.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Djoko S Djamhoer terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.