unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Daging Sapi - News

tersangka korupsi daging sapi saat digiring menuju mobil tahanan

 

 

: Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka sekaligus menahan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia  periode tahun 2016-2018 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Sedangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,  AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Baca Juga: Harga Melonjak Tajam, Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Mogok Berjualan

Untuk kepentingan penyidikan, menghindarkan tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan. Tersangka BI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022. Sedangkan tersangka AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Baca Juga: Investasi Pengolahan Daging Sapi Rafii Ahmad Tak Jelas, NTB Lirik Investor Lain

Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan kedua tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat