unescoworldheritagesites.com

Hina Makam Keramat Lombok, Ustaz ini Divonis Enam Bulan Penjara - News

Ustaz Mizan (baju putih) saat mengikuti persidangan tuntutan di PN Mataram.  (Suara Karya/istimewa)

: Terdakwa ujaran kebencianterhadap makam keramat di LombokUstaz Mizan Qudsiah akhirnya divonis 6 bulan penjara. "Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," ujar Sri Sulastri, Hakim sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12).

Dijelaskan, perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sementara dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam putusannya Hakim menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ziarah ke Makam Raja-Raja Mangkunegara

“Tersangka Ujaran Kebencian Putusan Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Pengembalian Situs Makam Leluhur Marga Soa Tualeka, Pasukan Ajusta Laksanakan Pengamanan di Pulau Haruku

Meski demikian, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu,  dalam putusan tersebut Hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Seperti diketahui, kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik. Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat