unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah - News

MA

 

 

 

: Hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (8/12/2022). Namun belum ada kepastian apakah Gazalba Saleh bakal langsung ditahan atau masih diperbolehkan kembali pulang ke kediamannya.

KPK membenarkan pemanggilan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.  "Informasinya Gazalba Saleh dipanggil tim penyidik,"  tutur Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).

Gazalba tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,  didampingi beberapa orang yang diduga merupakan tim penasihat hukumnya. Dia menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK didampingi seorang pengacaranya.

Berkembang informasi bahwa penyidik KPK rencananya akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba, karena sempat mangkir dari panggilan sebelumnya. Namun ketika hal ini ditanyakan kepada Ali Fikri, dia belum bisa memberikan jawaban. Oleh karena hal itu kewenangan penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Hakim Agung Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Kok Masih Aktif Bertugas

Penyidik KPK mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, Senin (28/11/2022). Mereka adalah hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.

Saat pengumuman itu, penyidik KPK hanya menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   

Indikasi suap Gazalba Saleh ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi hakim agung Sudrajad Dimyati. Keduanya diketahui menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sudrajad Dimyati menangani kasasi perkara perdata. Sementara, Gazalba menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana. Suap diduga diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.

Kasusnya bermula dari perseteruan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022. Mereka kemudian mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Untuk Gugurkan Status Tersangkanya

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat