unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati - News

 

: Penyidikan KPK atas kasus dugaan mafia peradilan yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati masih terus berkembang. Sampai saat ini masih belum tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, baik dari pemberi suap maupun penerima suap.

Perkara yang dijadikan obyek duit pun masih diinventarisasi. Ada dugaan tidak hanya satu perkara saja. Melainkan lebih dari itu, bahkan ada informasi terdapat beberapa perkara yang penanganan atau putusannya “diperdagangkan”.

Namun demikian, penyidik KPK masih belum bisa memastikannya. Masih terus ditelusuri baik secara investisigatif maupun melalui pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya.

Berkat pendalaman dan pengembangan itu pula penyidik KPK menemukan keterlibatan tersangka baru, Ivan Dwi Kusuma. Penyidik KPK pun menjebloskan Ivan Dwi Kusuma ke balik jeruji besi.  

Sebelumnya Ivan diperiksa sebagai saksi. Namun akhirnya statusnya berubah setelah ditemukan bukti-bukti keterlibatannya.  "Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: KPK Bakal Memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin Terkait Kasus Korupsi Sudrajat Dimyati

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan modus kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati merupakan modus baru. Dia menyebutkan sepuluh dari 3.800 anggota koperasi Intidana diduga melakukan kongkalikong. Mereka disebut menggugat koperasi dengan tujuan agar koperasi dipailitkan karena adanya penyalahgunaan.

"Koperasi Intidana punya aset sebagai tabungan para anggota jumlahnya Rp 950 miliar lebih, dengan anggota sekitar 3.800 orang. Sepuluh orang dari anggota 3.800 berkonspirasi menggugat koperasi dengan tujuan penyalahgunaan dan minta dipailitkan," jelasnya.

Mahfud mengatakan mereka berkali-kali melaporkan koperasi Intidana, tapi ditolak. Meski ditolak berkali-kali, koperasi Intidana dinyatakan pailit di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka

"Beberapa kali ditolak tetapi lagi-lagi muncul penggugat baru dari 3.800 itu sampai akhirnya di tingkat MA koperasi Intidana ini dinyatakan pailit," ujarnya.

Penggugat yang memiliki dana Rp 50 miliar di koperasi Intidana mengalahkan penabung yang memiliki Rp 950 miliar. Padahal, koperasi Intidana dalam keadaan sehat.

"Pemilik dana hanya Rp 50 miliar itu mengalahkan penabung yang Rp 950 miliar padahal koperasinya sehat berjalan. Tiba-tiba dipailitkan, aset disita, karyawannya dipecati barang-barang itu diambil semua," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat