unescoworldheritagesites.com

Diduga Melakukan Keberpihakan, Kapolres di Polda Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Propam Polri - News

Pengacara Kadir Ndoasa menunjukkan laporan pengaduan di Divisi Propam. (Sadono )

 

: Maraknya kasus mafia di perusahaan tambang, membuat Polri kebanjiran pengaduan. Setelah kasus Ismail Bolong yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kini giliran kasus di Kabupaten Kaloka Utara Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus di Kaloka Utara, Kapolres setempat atas nama AKBP Yosa Adi (YA) dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Kamis (9/12/2022). YA diduga melakukan keberpihakan  terhadap PT CSM (Citra Silika Malawa) yang sedang bersengketa dengan PT GAN (Golden Anugerah Nusantara).

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri

Pihak pelapor Mahaputra Djafir Oda (PT GAN) diwakili oleh kuasa hukumnya Kadir Ndoasa. Dalam surat laporannya sebagaimana no LP/B/555/X/2022/SPKT, pelapor minta perlindungan hukum kepada Divisi Propam Polri.

Hal ini terkait dengan laporannya pada Polres Kolaka tentang adanya penyerobotan lahan tambang oleh PT CSM.Dalam pelaporan PT GAN ke Polres Kolaka melaporkan bahwa CSM diduga membuat izin usaha tambang (IUP) palsu.

Baca Juga: ICK Desak Kapolri Bentuk Tim Independen, Amankan Bolong Saksi Mahkota Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Buntut dari sangketa ini sebanyak 27 karyawan GAN di tangkap oleh Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yosa Hadi.

Selain itu pihak Polres Kolaka Utara juga membongkar plang tanda wilayah operasional GAN yang mana penempatan plang tersebut diungkap telah sesuai dengan IUP pada Jumat 25 November 2022.

Kadir Ndosa mengatakan tindakan Kapolres tersebut sangat ironis karena karena AKBP YA sempat mengatakan bahwa kasus tersebut masih perdata.

Kadir menjelaskan bahwa plang tersebut dipasang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung . "Jika masih perdata, kenapa 27 karyawan GAN ditangkap." kata Kadir.

Penangkapan dengan tuduhan menghalangi aktifitas penambangan tidaklah masuk diakal karena 27 karyawan berada di wilayahnya kerjanya sendiri.

Selain itu Kadir juga menduga jika tindakan dari Kapolres Kolaka Utara tersebut tak lepas dari campur tangan pihak lain yang lebih besar.

Kadir menjelaskan bahwa sebenarnya kasus sengketa tersebut telah terjadi dalam beberapa bulan ini dan pihaknya telah dinyatakan menang di tingkat MA. Bahkan telah ada putusan dari MA terkait pengelolaan tambang nikel tersebut.

Yang anehnya, kata Kadir, PT CSM mengklim bahwa luas wilayah tambangnya mencapai 475 hektar namun dari faktanya wilayah penambangan mereka hanya 20 hektar berdasarkan keputusan PTUN Kendari yang di perkuat dengan putusan MA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat