unescoworldheritagesites.com

Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri - News

Didit Hariadi dan Yus Dharman, kuasa hukum Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat melapor ke Bareskrim. (Sadono )

: Penyidik Bareskrim AKBP Herminto M Jaya selaku Kasubag Penerima Laporan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilaporkan Didit Haryadi (Direktur Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan).

"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk membuat Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan," kata Didit Hariadi dari Kantor Hukum Didit Hariadi dan partner Jalan Lembeh No 63 Allson City Hotel Makassar, didampingi pengacara Yus Dharman SH MM Mkn di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/11/2022) malam.

Pihak terlapor berjumlah lima orang, yakni ZAS, SA, AS, Yoos, Notaris OKA dan J. "Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan diatas lahan klien kami," ujar Yus Dharman, SH, MM, Mkn dan Didit Haryadi.

Yus Dharman bersama rekannya Didit Haryadi dan Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu mewakili Helmut Hermawan, tiba sekitar pukul 10.00 Wib di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Setelah Mengadu di Propam Polri, Pihak CLM juga Laporkan Kisruh Perusahaan Tambang ke Menkopolhukam

Mereka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polro, tanggal 28 November 2022. Pelapornya Didit Hariadi.

Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.

"Mereka mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Bahwa mereka sudah merubah anggaran dasar daripada PT CLM. Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," terang Yus Dharman.

Baca Juga: Setelah Mengadu di Propam Polri, Pihak CLM juga Laporkan Kisruh Perusahaan Tambang ke Menkopolhukam

Dijelaskannya, RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 105 ayat 2.

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas illegal, Cacat hukum," tegas Yus.

Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.

Artinya pendelegasian itu ada pemalsuan? "Sumbernya, pak. Kalau penerimaan pernyataan telah dirubah anggaran dasarnya, itu saya rasa benar," katanya.

"Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akte perubahan itu sumbernya adalah RUPS. RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa karena ini diatur," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat