unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa Saat Jamwas Selidiki Dugaan Pemerasan - News

advokat kondang Kamarudin Simanjuntak

: Kasus dugaan percobaan pemerasan diduga dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Tengah (Jateng) terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, tidak hanya diminta diusut Jamwas dan Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan RI tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada juga dugaan tidak hanya sekali saja dilakukan. Tetapi tiidak tertutup kemungkinan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Hanya yang terakhir ini ramai karena mendapat perlawanan dari calon korban pemerasan tersebut.

Atas alasan itu, advokat senior dan kondang  Kamarudin Simanjuntak meminta KPK agar memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.

"Kami minta KPK memeriksa LHKPN  oknum-oknum  jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, dilakukan pula berulangkali terhadap korban lain," kata Kamarudin, Sabtu (3/12/2022).

Terkait percobaan pemerasan terhadap Agus Hartono, Kamarudin menyebutkan, oknum jaksa yang diduga terlibat masing-masing Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Baca Juga: Terduga Korban Kriminalisasi & Kesewenang-wenangan Agus Hartono Minta Perlindungan Hukum ke KKRI

Dugaan percobaan pemerasan yang dialamatkan itu, kata Kamarudin, bukan tanpa dasar. Dia mengaku telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"Sebutlah  jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," tuturnya.

Dia menyebut  dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta tersebut.

"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," ujarnya.

Informasi intelijen tersebut, kata pengacara keluarga Brigadir J itu, bisa dicek kebenarannya. Bahkan dia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Terkait putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka pengusaha  Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sampai saat ini Kejati Jawa Tengah belum ada tindak lanjut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Bambang Marsana, saat ditanya mengenai perkembangan perkara yang menyeret Agus Hartono, enggan menjawab. Dia meminta menanyakan langsung ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang menangani perkara tersebut. "Tanya ke Aspidsus yang menangani perkaranya," ujarnya.

Di Kejaksaan Agung saat ini berkembang informasi menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang menyeret Agus Hartono. Pemeriksaan dilakukan khususnya terkait dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar.

Kejati Jawa Tengah sebelumnya menetapkan pengusaha Semarang, Agus Hartono, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu. Kajati Jawa Tengah Andi Herman mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan Agus Hartono sebagai saksi, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono dan menyatakan bahwa dirinya pasti ditetapkan sebagai tersangka. Dia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar sehingga total Rp 10 miliar.

Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Salah satu dasarnya, Kajati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Lima Jaksa Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Puluhan Kepsek Di Inhu

Kejaksaan Agung menyatakan sudah memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. "Sudah dipanggil, diperiksa semua. Ya timnya sudah dipanggil semua," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Minggu (4/12/2022).

Hanya saja dia tidak merinci identitas sejumlah oknum jaksa yang diperiksa tersebut. Ketut memastikan proses hukum sedang berjalan dan tak akan ditutup-tutupi. "Nanti kita sampaikan perkembangannya kemedia," tuturnya.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya pun bakal memeriksa Agus Hartono yang mengaku diperas. Agus disebutkannya belum memenuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan beberapa waktu lalu. "Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan. Tinggal pelapor, mestinya datang ya," katanya mengingatkan.

Kejaksaan Agung berharap Agus Hartono datang untuk memenuhi laporan terkait dugaan pemerasan yang dialami. Ketut menilai laporan pemerasan itu bisa saja hanya tudingan. Oleh karenanya, pelapor perlu diperiksa agar kasusnya terbuka secara terang benderang. "Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya harus jelas," ujarnya.

Kajati Jawa Tengah membuat Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022 terhadap Agus Hartono terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016. Padahal, Agus Hartono menyatakan bahwa dirinya tak lebih sebagai penjamin. Dia pun mengklaim dirinya sebagai korban karena sejumlah dokumen asetnya menjadi tersandera dalam kaitan kasus kredit macet tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat