unescoworldheritagesites.com

Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan Diamankan Polisi - News

Dua kuli bangunan di Kabupaten Bima diamankan polisi karena terlibat sebagai pengedar Narkoba. (Suara Karya/Istimewa)

: Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Polda NTB mengamankan Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Lintas Desa Dore- Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kedua Pria yang diamankan Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.15 Wita. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FY (37) dan AD (24). Keduanya merupakan warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (9/12) mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria sedang melintas di Desa Dore dan Desa Roi yang gelagatnya mencurigakan.

Baca Juga: Tengah Transaksi di Jalan, Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsanal Sat-Resnarkoba dipimpin Kanit Opsanal Aipda Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP. Tim Opsanal akhirnya mendapatkan lokasi. Saat itu kedua pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan itu terlihat sedang menaiki sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga: Ditjen Hubud Ingatkan ASN Bahaya Narkoba, Lakukan P4GN

"Petugas kemudian melakukan Upaya Hukum dengan menghadang dan menggeledah Kedua Pria tersebut. Penggeledahan keduanya ikut disaksikan oleh warga setempat," ujarnya.

Dari tangan kedua pria itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua poket Narkoba jenis Shabu siap edar yang diselipkan dalam saku celananya dengan berat bruto 2,35 Gram.

Selain itu juga petugas menyita 1 lembar tissue yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah kaca silinder,1 buah korek api gas, 1 buah tutupan alat hisap/bong,  1 buah sumbu penghantar api,1  buah tas selempang, 1 unit Handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa Nomor Polisi dan dua bilah senjata tajam berupa belati dan parang.

Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat