unescoworldheritagesites.com

Edarkan Narkotika, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Sumbawa - News

Edarkan Narkoba, tiga pelaku di Sumbawa diringkus polisi. (Suara Karya/istimewa)

: Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta RT 002, W 010 Dusun Sering Kecamatan. Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Sabtu (10/12/22) Jam 17.00 Wita.

Dari pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus torang pelaku berinisal RH (31) laki - laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, RT 003, Rw 010 Desa Sering, Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya, RO (32) laki - laki, warga Dusun Batu Bangka, RT 004, RW 005 Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. MY (21), laki - laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, RT 003, Rw 010, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK, M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polrea Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH , dalam keterangannya diterima media ini, Selasa (13/12/2022) menyatakan, dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan barang Bukti berupa 2 poket sabu dengan bruto 0,68 gram.

Baca Juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan Diamankan Polisi

Rinciannya, 1 poket Sabu dengan bruto 0,34 Gram, 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 2 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 3 Buah plastik klip obat (kosong), 1 bandel plastik obat, uang tunai sebesar Rp700.000,-

Baca Juga: Tengah Transaksi di Jalan, Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba

"Begitu tim kami memperoleh informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi benar adanya, sekitar pukul 17.00 WITA anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap RH dan RO bersama satu orang rekannya, MYK, yang pada saat tersebut berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta Desa Sering Kecamatan Unter Iwes," ujarnya.

Ditambahkan, saat penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,68 Gram, diatas tembok pintu kamar mandi RH.

"Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat