unescoworldheritagesites.com

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Aksi Tendang Pintu Komisioner KIP Tak Etis dan Bisa Dipidana - News

Ketua KIP Dr Ir Donny Yoesgiantoro,MM,MPA (Istimewa )

 :  Aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan perlunya segera dilakukan evaluasi terhadap lembaga sampiran negara yang seharusnya adalah cerminan lembaga publik yang berwibawa.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku terkejut melihat video aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut di tengah peran KIP yang hingga saat ini belum dirasakan publik.

“Masak komisioner KIP begitu tingkahnya. Bubarin saja, pilih lagi. Itu kan sudah jelas ada sesuatu ada masalah di antara komisioner. Bagaimana mau mengurus masalah publik. Karena sampai sekarang peran KIP belum signifikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakan.id (30/12/2022).

Baca Juga: Menkominfo Kukuhkan 7 Anggota KIP Periode 2022-2026

Menurut Agus, tindakan oknum komisioner KIP tersebut secara etika tidak dibenarkan karena komisioner KIP adalah pejabat negara. Mereka dipilih DPR dan dilantik oleh Menkominfo.

Para Komisioner KIP dapat mengimplementasikan program kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto Menerima Piala Komisi Informasi Pusat (KIP)

Sebagai Badan Publik seluruh pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik itu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi karena anggaran KIP diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal senada diungkapkan praktisi komunikasi publik yang merupakan mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Freddy H Tulung yang menilai aksi tendang pintu ruangan kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner KI Pusat tersebut merupakan tindakan yang kurang pantas.

“Ini bukti dari ketidakmatangan kepribadian sang komisioner terhadap gejolak internal institusinya. Bagaimana mau menjalankan misi KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik para pihak kalau emosi personal saja tidak bisa dikendalikan,” tuturnya.

Freddy menilai luapan emosi tidak terkontrol tersebut mencerminkan adanya ketidaktepatan dalam asesmen tim seleksi calon komisioner yang tidak saja mensyaratkan kemampuan akademis tetapi memiliki kecerdasan emosional.

Pengamat komunikasi dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sahid, DR Algooth Putranto menilai tindakan oknum komisioner KIP tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara: Pertama, internal KIP harus membentuk Dewan Pengawas ataupun Dewan Etik. Kedua, negara bisa saja melakukan gugatan hukum terhadap tindakan perusakan aset negara.

“Jika diselesaikan secara etik, bisa dengan membentuk Dewan Etik KIP yang sudah pernah dilakukan 10 tahun lalu. Ketuanya mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa dengan didampingi pihak independen dari kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” tuturnya.

Menurut Algooth, jika diselesaikan secara internal maka Dewan Etik KIP yang dibentuk tersebut bersifat ad hoc untuk masa kerja yang telah ditentukan. Mereka memiliki kewenangan memanggil maupun memeriksa pihak-pihak yang diduga dan terkait pelanggaran kode etik, serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat