: Sigap dan terukur tanpa kompromi, begitu kerja pengungkapan yang digalakan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Aksi judi sabung ayam yang tak pernah kapok dan berhenti, menjadi incaran Tim Puma 1 Sat Reskrim di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.
Tidak tanggung-tanggung, dua lokasi yang menjadi ajang judi sabung ayam itu, Sabtu (31/12) siang tadi digerebek dan diberhentikan.
Baca Juga: Kenakan APD, Polisi Tahan 25 Orang Kasus Sabung Ayam
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, melalui siaran pernya diterima media ini, Senin (2/1/2023) menyebutkan, dua lokasi yang menjadi titik gerebek judi sabung ayam Tim Puma 1 sebut Rayendra, masing-masing di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda dan Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam Tahun 2023
Di lokasi sabung ayam Sambinae, Tim Puma 1 menyita gelanggang aduan langsung di bakar di tempat dan seekor ayam aduan.
Sementara di lokasi sabung ayam di Jatiwangi, sebut Rayendra, Tim Puma 1 menyita 2 gelanggang yang langsung di bakar di tempat serta 4 ekor ayam aduan.
Diujung pernyataannya Kasat Reskrim menegaskan, tidak akan lunak dan akan tindak tegas, apapun bentuk penyakit masyarakat yang mengganggu kamtibmas dan melawan hukum, termasuk judi sabung ayam. ***