unescoworldheritagesites.com

MAKI dan ICW Desak Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Menkominfo Johnny G Plate - News

Kemenkominfo

 

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus mengintensifkan penyidikan dan mengembangkan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. “Kita lihat ke depan, penyidikan masih berjalan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at (6/1/2023).

Sementara itu, ICW dan MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Keterangan Jhonny diharapkan dapat membongkar kasus korupsi tersebut lantaran politikus Partai Nasdem ini mengetahui semua proses pengadaan BTS tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Indonesia Siap Menjadi Negara Digital 2035

“Perlu dimintai keterangan sebagai saksi termasuk Jhonny G Plate. Tentunya Menkominfo dapat menjelaskan proses ini bagaimana direncanakan, kemudian dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi pengawasnya," kata Koordinator MAKI Boyamin.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya pun mendorong penydik Kejaksaan Agung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat kaitannya untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaklsudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate: WIR Group Buktikan Kemampuan Teknologi Digital Indonesia Kepada Dunia

Terkait kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka dipersalahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat