unescoworldheritagesites.com

Polri Segera Berlakukan SIM C dalam Tiga Golongan - News

Brigjen Pol Yusri Yunus  (Instagram )

: Polri segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi  (SIM) C atau SIM untuk kendaraan roda dua, dalam tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ketiga SIM C tersebut dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc. Kemudian CI untuk 250-500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc alias motor besar alias moge.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam akun instagramnya, Rabu (11/1/2023) menyatakan ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Demi Pelayanan Publik Berkualitas, Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIM KPLP

“Korlantas akan melakukan pendataan kendaraan di atas 250 CC ke atas, untuk menerbitkan SIM CI dan CII,” ujar Yusri.

Untuk penerapan nanti, hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Terdapat spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI dan CII, salah satunya soal luas tempat.

Baca Juga: Gagal Ujian SIM, Kapolri Minta Pemohon Dikasih Kesempatan Mengulang Supaya Pemohon Tidak Mondar Mandir

Kita melihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter.

Dan kepolisian juga bakal memperbaiki data pengguna SIM, sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem. Namun, Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat