unescoworldheritagesites.com

Tok, Tok, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo - News

terdakwa Ferdy Sambo tampak dingin dengarkan vonis majelis hakim

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap bekas Kadiv Propam terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu Iman Santoso, hukuman tersebut berdasarkan fakta-fakta sidang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli saling bersesuaian menunjukkan adanya perbuatan pidana dilakukan terdakwa Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu Jo pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Jo pasal 49 Jo UU ITE. Tidak ada hal yang meringankan, maka majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Hari-Hari Terakhir Penentuan Nasib Ferdy Sambo; 20 Tahun, Seumur Hidup atau Malah Pidana Mati

"Ada tiga fakta terdakwa membawa tiga pucuk senjata yang kemudian dipergunakan menembak Yoshua. Diantara senjata itu identik dengan senjata yang disita dan jadi barang bukti. Itu berarti terdakwa sendiri telah melakukan penembakan terhadap saksi korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selain Richard Eliezer," tutur majelis hakim saat bacakan amar putusan yang berlangsung selama beberapa jam di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan, unsur dengan sengaja membunuh Brigadir J dengan cara menembak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pledoi terdakwa yang menyebutkan adanya dugaan pelecehan atau perkosaan tidak punya bukti fisik sehingga harus dikesampingkan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan

 "Bantahan-bantahan pengacara dalam nota pembelaan hanyalah omong kosong belaka, sehingga harus dikesampingkan karena tanpa bukti fisik yang nyata," ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Pledoi Dinilai Tak Miliki Dasar Yuridis, JPU Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup

"Tidak ada bukti pendukung Putri Candrawathi dilecehkan, diperkosa atau diancam oleh saksi korban Brigadir J. Sementara, hal itu dijadikan pembela untuk menolak surat dakwaan maupun tuntutan jaksa," tegas majelis hakim.

Salah satu petunjuk adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, papar majelis hakim, diberikannya uang oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Eliezer Rp 1 miliar, dan masing-masing Rp 500 juta bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Tidak itu saja, masih ditambahkan dengan HP baru sekaligus dimaksudkan meniadakan jejak-jejak digital di HP lama.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, persesuaian keterangan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan terdakwa Ferdy Sambo sendiri sebagai tindak lanjut dari keinginan Ferdy Sambo. Atau sesuai skenario yang direncanakannya membunuh Brigadir J dengan motif yang belum dapat dipastikan majelis hakim.

Baca Juga: Tiada Hal Meringankan, JPU Tuntut Terdakwa Ferdy Sambo di Dalam Bui Seumur Hidup

Dalam hal ini Richard Eliezer hanya sebagai pemeran pengganti untuk melancarkan tujuan terdakwa Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Yoshua Hutabarat. Maka perbuatan membujuk, menyuruh dan melakukan tindak kejahatan pembunuhan berencana dan perusakan alat bukti dan perintangan penyidikan tidak terbantahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat