unescoworldheritagesites.com

Tak Bakal Ada Bebas Demi Hukum, Masa Penahanan Sambo Dkk Sudah Diperpanjang - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

 

: Kekhawatiran sebagian orang bahwa terdakwa Ferdy Sambo bakal menikmati bebas demi hukum karena masa penahanan tidak diperpanjang atau habis tidak diperpanjang majelis hakim terjawab sudah.

Dengan demikian tertepiskan pula prasangka-prasangka buruk terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso, yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk) bakal membiarkan masa penahanan tidak diperpanjang karena factor X.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memperpanjang masa penahanan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,” tutur Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi Tepis Perlakuan Diskriminasi bagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun bahkan telah berbentuk penetapan. “Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata Djuyamto.

Djuyamto yang mantan Humas PN Jakarta Utara itu menyebutkan PN Jakarta Selatan akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila ternyata pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat belum rampung. Hal itu, kata Djuyamto, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto. "Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Apresiasi Surat Perintah Penahanan Terhadap Putri Chandrawathi

Masa penahanan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari 2023. Hal itu mengkhawatirkan sejumlah pihak karena para terdakwa bisa dikeluarkan dari dalam tahanan jika masa tahanan tersebut tidak diperpanjang.

Djuyamto menyebutkan bahwa PN Jakarta Selatan telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk. “Kami sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa penahanan berakhir kemudian diperpanjang PT sampai putus," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menempatkan lima (5) orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa atau mereka dipersalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati tersebut masa penahanan para terdakwa cukup panjang.

Namun perpajangan penahanan menjadi dibutuhkan karena selain banyak saksi yang harus dimintai keterangan, tambah ahli berpendapat di persidangan membuat proses persidangan kasus ini menjadi agak panjang.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat