unescoworldheritagesites.com

KPK Ringkus Buronan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus buronan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky Ham Pagawak yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua Nugini diringkus di Abepura, Kota Jayapura.

"Betul, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023). Namun demikian, Ali belum merinci terkait proses penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak, yang telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 14 Juli 2022 setelah kabur melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kasus asal dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Berupaya  Menangkap Bupati Ricky Ham Pagawak Terduga Koruptor yang Kini Sembunyi di PNG

Terkait kasus dugaan suapnya, Ricky Ham bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Setelah dipanggil secara patut namun tidak diindahkan, KPK berupaya jemput paksa Ricky Ham. Namun Ricky Ham sudah tak berada di tempat.

KPK kemudian mengimbau para pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Setiap pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Oleh karena KPK akan melakukan penangkapan ataupun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), termasuk Ricky Ham jika tidak kooperatif.

Baca Juga: Pesan Kepala Suku Mamberamo Tengah untuk Lukas Enembe: Siapa yang Gali Lubang, Dia Masuk Sendiri

Tersangka Ricky Ham tidak kooperatif  sehingga KPK  memasukannya ke DPO dan berusaha melakukan penangkapan. Bahkan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dipersailakan KPK melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang lainnya keberadaan buronan.

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Akhirnya KPK sendiri dapat meringkus buronan yang mencoba mengelak atas perbuatannya tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat