unescoworldheritagesites.com

KPK Ultimatum Tersangka Izil Azhar Disidangkan In Absentia - News

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyidangkan Izil Azhar atau yang dikenal dengan sebutan Ayah Merin secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa sehingga tidak bisa melakukan eksepsi dan pembelaan guna meringankan dirinya). Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui hingga kini.

Jika Ayah Merin mau melakukan upaya-upaya hukum guna meringankan hukumannya, maka KPK mengharapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke KPK. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif,  Jumat (16/11/2018).

Menurut Laode, KPK menetapkan Ayah Merin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 lalu. “Semenjak dilakukan penyidikan sampai ditetapkam menjadi tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK. Untuk  tersangka yang belum kami dapatkan itu kami berharap bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri dalam hal ini KPK juga bekerja sama dengan aparat kepolisian,” tutur Laode.

Izil Azhar alias Ayah Merin tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011. Sejak penyidikan hingga penetepan sebagai tersangka,  belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.

Pada 8 Oktober 2018, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin.

Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang. Sedangkan Ayah Merin berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.

Laode menyatakan, sampai  saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Ayah Merin. Untuk melacaknya, lanjut Laode, KPK sudah bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan calon wali kota Sabang itu. “Kami sudah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau, tapi sampai hari ini belum berhasil. Tapi, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujar Laode.

Menyinggung kemungkinan KPK memasukkan Ayah Merin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Laode menjelaskan pihaknya masih berkewajiban memanggil Ayah Merin sekali lagi. “Kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir akan tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.

Selain Irwandi dan Ayah Merin, dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan dua perusahaan yang terlibat dalam korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan Rp 313 miliar dari pagu proyek Rp 793 miliar.

Izil dan Irwandi dipersalahkan melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat