unescoworldheritagesites.com

Buronan Honggo Wendratno Kemungkinan Diadili In Absentia - News

tersangka Honggo Hendratmo

JAKARTA:  Pelimpahan tahap II  juga dilakukan Mabes Polri untuk tersangka Honggo Wendratno yang hingga kini masih dalam pengejaran atau masih buron. Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tak dapat ditangkap maka besar kemungkinan kasusnya bakal digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang, mengatakan keberadaan tersangka Honggo masih terus dicari. Diduga, Honggo memiliki dua kewarganegaraan. Dia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor. Namun hingga kini Honggo masih belum juga tertangkap atau terdeteksi keberadaannya. "Sudah kami mintakan pencabutan paspor ke Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel.

Daniel juga mengungkapkan, pihaknya curiga Honggo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi. Dengan begitu, dia tidak perlu khawatir diusir lantaran diakui sebagai warga negara. "Tetapi kami belum pasti kalau dia punya double kewarganegaraan di sana, hanya kecurigaan saja," jelas dia.

Pendiri PT TPPI Honggo Wendratno merupakan tersangka utama dalam kasus ini tak pernah datang memenuhi panggilan polisi dalam proses pengusutan perkara. Karena itulah Honggo  berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak memenuhi surat panggilan kedua yang dikeluarkan penyidik pada 27 Januari 2020. Jika Honggo tidak datang ke pemanggilan berikutnya, maka di situlah diputuskan perkaranya digelar  in absentia.

Penyidik menetapkan Honggo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penjualan kondensat bagian negara. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus kondensat ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp37 triliun. Rp35 triliun telah dikembalikan kepada negara dan Rp1 triliun berupa aset yang telah disita juga akan diserahkan kepada negara.  "Yang kami sita sebuah kilang di Tuban, itu satu kilang yang berhubungan dengan PT TPPI," ujar Listyo.

Kasus ini bermula karena adanya kesalahan dalam penunjukan dan penyalahgunaan kontrak. BP Migas menunjuk PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara pada tahun 2009. Dugaan penyimpangan yaitu penunjukan PT TPPI atas dasar Surat Keputusan Nomor 0267/2009 bertanggal 18 Maret 2009 dilakukan tanpa melalui evaluasi oleh Tim Penunjukan.

PT. TPPI tidak tercatat di BP Migas dan tidak memenuhi persyaratan. PT. TPPI tidak memenuhi prosedur pengiriman dan pengembalian formulir penawaran dari BP Migas kepada PT. TPPI. Meski tidak memenuhi syarat, tersangka lainnya  tetap memerintahkan agar PT TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara. Jumlah lifting kondensat bagian negara yang telah dilakukan oleh PT TPPI sejak 23 Mei 2009-2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barrel senilai 2.716.859.655 dolar AS.

Pelaksanaan lifting dilakukan tanpa adanya jaminan pembayaran dan tanpa adanya Seller Appointment Agreement (SAA). Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Atas serangkaian perbuatannya itu, Honggo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi tetap meminta Polri untuk serius mencari Honggo yang merupakan saksi kunci kasus itu. "Honggo selain tersangka utama juga saksi kunci. Jangan sampai dua tersangka bebas karena ketiadaan Honggo," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Kamis (30/1/2020). "Ini korupsi puluhan triliun rupiah, polisi harusnya bisa lebih cepat lagi cari Honggo lewat jalur Interpol," harapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat