unescoworldheritagesites.com

Fraksi Golkar Dukung Kepastian Hak TKK di Kota Bekasi - News

Ratusan pegawai TKK atau Non-ASN dari berbagai OPD saat menolak status pberlakuan PJLP pasca pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN Tahun 2023 yang berlangsung di Pendopo, Plaza Pemkot Bekasi, Senin (9/10/2023). (FOTO: Dok/Suarkarya.id)

: Fraksi Golkar dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan hak-hak Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Kota Bekasi tidak mengalami pemutusan atau pemotongan honor. 

"Fraksi Golkar percaya bahwa keberadaan TKK masih sangat penting untuk pelayanan di Pemerintahan Kota Bekasi," ujar anggota DPRD Kota Bekasi Dariyanto kepada , Selasa (10/10/2023).

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mendapatkan dukungan penuh dari Fraksi Golkar dalam upayanya untuk mempertahankan hak-hak TKK. Fraksi Golkar meyakini bahwa memastikan keberlangsungan pelayanan TKK adalah langkah yang krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.

 Baca Juga: Ini Hasil Kesepakatan Pemkot Bekasi dan Pegawai TKK

Fraksi Golkar berjanji akan terus memantau perkembangan situasi dan bertindak proaktif untuk memastikan kepastian hak-hak TKK di Kota Bekasi. 

Sebelumnya, hasil pertemuan antara perwakilan pegawai Tenaga Kontrak Kontrak (TKK) dengan Pemerintah Kota Bekasi menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian kepada para pegawai TKK.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pada Desember 2023 tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak kerja bagi para pegawai TKK. Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan, yakni Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 Baca Juga: TKK PJLP Kota Bekasi Menghadapi Ketidakpastian Nasib di 2024

Selanjutnya, para pegawai TKK yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Namun, mereka yang merupakan keluaran Juli 2021 akan tetap diminta untuk mengisi aplikasi SIKaP karena mereka belum terdaftar di BKN. Namun, hal ini sedang diperjuangkan oleh pihak Pemkot Bekasi.

Sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pegawai TKK keluaran Juli, mereka akan tetap berada di bawah mekanisme pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, para pegawai TKK yang sudah tercatat di BKN dengan perjanjian kerja akan memiliki masa kerja tetap dihitung.

Dalam rangka penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan, Pemkot sedang berupaya untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Administrasi terkait sedang dalam tahap perapihan.

 Baca Juga: Aksi Protes TKK di Bekasi Minta Kejelasan Payung Hukum PJLP

Asisten Daerah 3 Setda Kota Bekasi, Dwi, menyampaikan informasi ini dalam pertemuan tersebut. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk menyelamatkan nasib para pegawai TKK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat