unescoworldheritagesites.com

Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum yang Diduga Penyelewengan Penyewaan Gedung KNPI - News

Gedung KNPI DKI Jakarta  di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.



: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta menindak tegas oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)  yang diduga melakukan tindak penyelewengan  sewa gedung KNPI DKI Jakarta di kawasan Jakarta Internasional Veledrum, Rawamangun, Jakarta Timur.

Oknum ASN itu telah terang benderang menyewakan banyak ruangan gedung KNPI DKI.

Hal itu dikatakan Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Andianto kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Rudy: Pengukuhan KNPI DKI Oleh Gubernur Anies Tepat, Hindari Konflik Di DPP

Ia mengungkapkan, dugaan pungli penyewaan Gedung Pemuda/KNPI, yang diduga dilakukan oleh oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun, yang sekarang berpindah tugas di Dispora DKI.

Hal itu, menurut Andianto, berawal dari Dispora DKI  yang pernah bersurat untuk peminjaman Gedung Pemuda/KNPI, yang ditujukan kepada Ketua KNPI DKI Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor surat 3459/-076.28 yang ditanda tangani oleh Kadisorda DKI saat itu, Firmansyah perihal penggunaan ruangan Gedung Pemuda/KNPI.

Saat itu, kata Andianto, peminjaman Gedung Pemuda/KNPI itu dilakukan dalam rangka pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun, dalam rangka persiapan ASEAN Games 2018.

Baca Juga: Pengurus DPD I KNPI DKI Jakarta 2021 - 2024 Dikukuhkan

“Namun, setelah pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun selesai, UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tidak pindah kantor dari Gedung Pemuda/KNPI, bahkan UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun berkantor tetap di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta,” ucap Andianto.

Gedung Pemuda/KNPI Rawamangun berdasarkan Kepres No 1727 dan Kepres 1727 tahun 1989 serta Kepgub 39 tahun 1990 disebut Andianto diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakan pemuda dan bagi kantor Pemuda/KNPI, dan tidak boleh  disewakan kepada pihak mana pun.

“UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun merasa Gedung Pemuda/KNPI adalah Gedung milik mereka, sehingga mereka sangat menguasai pengelolaan gedung tersebut. Padahal dalam Pergub dan Kepgub sudah sangat jelas menyebutkan untuk pengelolaan berada dibawah Kesbangpol DKI Jakarta,” kata Andianto.

Baca Juga: Akhiri Perbedaan Yang Ada, Musda KNPI DKI Harus Segera Digelar

“Selama periode pemakaian Gedung Pemuda/KNPI oleh UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun telah terjadi penyelewengan oleh oknum UPT gelanggang Pemuda Rawamangun dengan cara melakukan penyewaan beberapa ruangan Gedung Pemuda/KNPI kepada pihak ketiga. Di antaranya penyewaan ruangan kepada PT WIKA, penyewaan kepada FORKI dan Penyewaan kepada KPU Jakarta Timur serta penyewaan ruang aula secara terang-terangan dan terbuka,” ucapnya.

Di samping itu, kata Andianto, ada beberapa kegiatan lainnya yang diduga dipungut biaya penyewaan/pungli lainnya, seperti sewa tempat untuk latihan menari, sewa tempat untuk latihan taekwondo dan sewa tempat untuk senam lansia.

“Yang lebih tragisnya lagi lahan parkir yang seharusnya dipergunakan untuk penghuni/tamu OKP/KNPI juga ikut disewakan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan kepemudaan maupun kegiatan dinas pemuda dan olahraga,” tutur Andianto lagi.

Perbuatan oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tersebut pun menurut dia telah bertentangan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, terkait larangan pungli.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta segera menindak tegas oknum tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu,  anggota Majelis Pemuda Indonesia, Provinsi DKI Jakarta  RH Victor Aritonang menambahkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus memberi perhatian yang khusus terhadap dugaan  penyewengan penyewaan gedung KNPI DKI Jakarta itu.

"Pempro DKI DKI Jakarta seharusnya hadir dan memperhatikan  kegiatan masyarakat yang berorientasi kepada sosial kemasyarakat tidak dibebani sewa. Ini kan kegiatan masyarakat Jakarta, lansia, olahraga, seni budaya  kenapa harus dikenakan sewa ruangan untuk latihan," ucap Victor.

Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI Jakarta kata Victor juga wajib menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan gedung milik Pemprov DKI. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat