unescoworldheritagesites.com

Ingin Berbuat Maksimal Bagi Daerahnya, Legislator Munir Arsyad Gelar Sosper tentang Kepemudaan di Pondok Kelapa - News

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B Drs H Munir Arsyad, SAG (Baju Putih) menggelar Sosper tentang Kepemudaan di wilayah RW 03, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jaktim, Sabtu (20/1/2024). Ratusan  ibu-ibu muda berselfiria usai  pertemuan.

 

: Anggota  DPRD  DKI Jakarta Drs H Munir Arsyad, S AG yang baru dilantik awal pekan lalu, Senin (8/1/2024) langsung tancam gas menjalankan fungsi legislasi.

Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian) Munir Arsyad menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sorper) No 4 tahun 2016 tentang Kepemudaan dihadapan ratusan warga RW 03 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan  Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (20/1/2024).

Dalam kesempatan itu Munir Arsyad yang juga pimpinan Yayasan Pendidikan Assaadah, Pondok Kelapa ini menyampaikan bahwa keberadaan sebagai anggota  DPRD  salah satunya adalah melakukan sosialisasi produk  legislatif yakni Peraturan Daerah ( Perda).

Baca Juga: Sosper, Anggota DPRD DKI Munir Arsyad Siap Dorong Festival Kebudayaan Betawi di Pondok Kelapa

"Saya berharap keberadaan saya di DPRD dapat bermanfaat bagi masyarakat luas di DKI Jakarta, khususnya bagi warga Pondok Kelapa," ujar Munir.

Menurut Munir, dilantiknya sebagai anggota DPRD adaIah sejarah bagi wilayah Pondok Kelapa, baru kali ini ada warganya yang terpilih  sebagai  anggota DPRD.

"Saya akan berusaha  berbuat  sebaik-baiknya untuk warga Pondok Kelapa dan wilayah kecamatan lain yang menjadi daerah pemilihannya (Dapil Jakarta Timur 5). Mudah-mudahan banyak manfaatnya untuk solusi masalah-masalah yang dihadapi warga. Sebab, eksekutif (SKPD) akan memandang wilayah ini. Saya tidak mungkin berbohong," kata Munir menambahkan.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Pj Gubernur Tunda Pembayaran Sewa Rusunawa Bagi Warga Tak Mampu hingga Maret 2024

Dalam Sosper tersebut tampil sebagai pembicara <span;>Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhi.

Ia menyampaikan bahwa Perda No 4 tahun 2016 menjadi payung hukum dalam pembangunan kepemudaan di DKI Jakarta.

"Pemuda di Jakarta harus mendapat kesempatan berkiprah dalam pembangunan kota Jakarta.Jadi pemuda harus berpikiran maju, berprestasi tinggi. Apa lagi kedepan Jakarta menjadi kota global, sehingga peran pemuda harus mendapat kesempatan yang luas," ucap Sulhi.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi: DPRD DKI Fokus Dukung Eksekutif Kurangi Dampak Bencana Banjir di Musim Hujan

Saat ini (2024) penduduk Jakarta telah mencapai 11,250 juta jiwa. Dari data itu, lebih dari 50 persennya adalah pemuda. Maka pemerintah dan DPRD harus memberi perhatian yang besar terhadap peran dan kesempatan bagi  pemuda," ucap Sulhi lagi.

Tokoh pemuda yang juga Advokat  Juven Hadi menambahkan, sesuai UU bahwa pemuda adalah usia 16 tahun- 30 tahun.

"Pemuda Jakarta harus menjadi Agent Of Change dalam memberdayakan masyarakat, " kata Juven Hadi.

Indonesia beruntung karena mendapat bonus demografi, di mana suatu keadaan generasi muda usia produktif lebih banyak dari penduduk lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat