: Akibat pergantian salah satu anggota KPU warga Sorsel unjuk rasa hingga rusuh.
Nama calon yang dicoret dari calon anggota KPU itu ketahuan adalah anggota Parpol.
Ini menimbulkan kerusuhan di Teminabuan ibu kota kabupaten Sorong Selatan (Sosel) Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pertamina Jajaki Potensi Kerja Sama Riset Terkait Pengurangan Emisi Karbon
Ratusan masyarakat turun ke jalan dan terkonsentrasi di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Massa membakar ban di halaman kantor KPU Sorsel.
Tak hanya itu Kantor KPU juga dipalang secara adat Papua.
Palang ikat merah itu dilarang memhukanya kecuali melalui acara adat.
Keputusan penggantian itu tertuang dalam SK Perubahan Kabupaten Sorong Selatan.
Baca Juga: Pimpinan Organisasi Pers Tak Urus Liputan Media
SK Nomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 juli 2023.
SK itu mencoret Terianus Hubert Wugaje. Ia dicoret karena anggota Parpol.
Hubert Wugaje diganti dengan Yulius Yarollo.
Terpantau beberapa orang dari massa itu membawa panah dan busur.
Untung, aparat Kepolisian dan TNI sudah bersiaga di lokasi konsentrasi Massa.
Diketahui Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannyan menyatakan itu.
Baca Juga: Pimpinan Organisasi Pers Tak Urus Liputan Media
Dikatakan Hasyim, pergantian calon anggota KPU di 3 kabupaten.
Yakni Tambrauw dan Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.
Satu lagi di Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, telah sesuai UU dan mekanisme.
Nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih.
Namun, langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.
Baca Juga: PT ANJ Mengaku Telah Memiliki Sertifikat HGU Tanah yang Kini Diusahakan di Sorsel
Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol.
KPU sedang menetapkan hasil seleksi dari Timsel untuk beberapa provinsi.
Termasuk di 25 kabupaten-kota di 5 provinsi di seluruh Indonesia.
Pengumuman ditayangkan kemudian muncullah tanggapan-tanggapan masyarakat.
Hasyim menuturkan untuk Manokwari Selatan itu terdapat calon yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019.
Baca Juga: Gadis di Bekasi Dinikahi Teman Sang Ayah
Begitu pula di Tambrauw yang juga caleg pada Pemilu di tahun yang sama.
Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam Sipol.
"Maka kemudian, KPU melakukan penggantian terhadap calon yang sudah ditetapkan terpilih tersebut,” kata Hasyim. ***