unescoworldheritagesites.com

Dorong Pengisian Jabatan, LSM Kompi Sodorkan 28 Nama ASN Pemkab Bekasi - News

Gedung Bupati Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) meminta Pemprov Jawa Barat agar mendorong Mendagri melakukan persetujuan secara tertulis terkait pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kurang lebih ada 12 kekosongan jabatan di OPD pada eselon 2A baik kepala dinas maupun kepala badan," ungkap Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy kepada , Senin (11/4/2022).

Menurutnya, Pemprov Jabar harus bisa mengambil sikap adanya sejumlah usulan yang datang dari kalangan masyarakat soal pengisian kekosongan jabatan tersebut. Karena kalau hal ini dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakefektifan roda pemerintahan terkait pengambilan keputusan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Tingkatkan Ekspor Biji Pinang, PLN Siap Dukung dengan Listrik Andal

"Tentunya akan berdampak kepada masyarakat terkait pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung," ujar dia.

Ia mengevaluasi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi itu terjadi sejak persoalan hukum yang menjerat Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin hingga meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supeia Atmaja. Bahkan, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan belum bisa melaksanakan kebijakan rotasi ASN.

"Sampai detik ini, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki belum bisa mengambil kebijakan. Karena pengambilan kebijakan itu harus ada keputusan atau persetujuan dari pemerintah pusat yakni Mendagri, tidak bisa diambil sendiri," paparnya.

Baca Juga: Permintaan Presiden Jokowi Agar Bidang Hukum Maju, Disarankan Tugas Penyidik Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Ia pun memaklumi, meski jabatan Plt. Bupati Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022. Namun seyogyanya, pengisian jabatan itu bisa dilaksanakan atas persetujuan Mendagri.

"Minimal, yang ngisi itu adalah ASN yang memahami situasi dan kondisi Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

LSM Kompi juga memberikan sederet nama-nama ASN eselon 2A yang mungkin dianggap mampu atau layak, jika Plt.  Bupati Bekasi melaksanakan pengisian jabatan, diantaranya;

Baca Juga: Tak Setuju APDESI Soal Jokowi Tiga Periode, Petani Jagung Sumenep Minta Lebih Baik Tunda Pemilu

1. dr. Sri Enny Mainiarti,M.KM
2. Drs. Encep Supriati Jaya,M.Si
3. Drs. Hudaya,MSi
4. Dra. Nani Suwarni,MM
5. Drs. Herman Hanapi,M.Si
6. Drs. Herman Sujito,M.Si
7. Dr. Carwinda, M.Si
8. Drs. Iyan Priyatna,M.Si
9. Drs. Hasan Basri,MM
10. Drs. Edi Rochyadi,MM
11. Drs. Sutiaresmulyawan,M.Si
12. Drs. Juhandi,M.Si
13. R. Yana Suyatna,S.IP,M.Si
14. Suhup,SH,MM
15. Drs. Iwan Ridwan,M.Si
16. Adeng Hudaya,AP,M.Si
17. Abdilah,SH,MM
18. Ir. Entah Ismanto,SH,MM
19. Drs. Abdur Rofiq,M.Si
20. Henri Lincolyn, ST,MM
21. Drs. Endin Samsudin,M.Si
22. Muchlis,S.Sos,MAP
23. Dra. Ani Gustini,MM
24. Dodo Hendra Rosika,S.IP,MM
25. Dra. Ida Farida,M.Si
26. Drs. Jaoharul Alam,ME
27. Rahmat,S.STP,MM
28. Drs. Dedy Supriyadi,MM  ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat