unescoworldheritagesites.com

Hasil Rapat Di DPMD: Dua Desa Sepakati Wakif-Nazhir Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan - News

Rapat polemik sertifikat wakaf TPU Jati Andan Tambun Selatan di kantor DPMD Kabupaten Bekasi pada Senin (13/6/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Dua Desa yakni Lambangsari dan Setiadarma akhirnya menyepakati penetapan wakif dan nazhir pada sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambangsari Tambun Selatan.

Hal itu terungkap saat rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Senin (14/6/2022). Hadir diantaranya pihak BPN, BPD, serta Kemenag Kabupaten Bekasi.

"Kesepakatan rapat dari kedua desa setela hemberikan informasi mendapatkan pencerahan dari kementerian agama kemudian dari BPN telah disepakati bahwa proses pensertifikatan ini ditempuh administratif yang kurang-kurang.

Baca Juga: Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Jadi Sorotan, Kakan BPN Tak Respons Hingga Blokir WhastApp Awak Media

Para pihak sudah menentukan siapa wakif dan nazhir. Nanti bersama-sama akan datang ke kantor Kemenag," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Ida Farida kepada , Senin (13/6/2022).

Dari Kemenag setempat, lanjut Ida, ditindaklanjuti ke BPN untuk diterbitkan sertifikat wakaf dengan wakif dan nazhir tetap dari kedua belah pihak.

"Karena ini wakifnya satu orang, mereka sepakat kepala desa," katanya.

Baca Juga: Karena TN Bebas, Soal Terbit Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tanyakan Ke BPN

"Apabila sudah jadi sertifikat, maka para pihak sudah tidak punya lagi terhadap sertifikat wakaf tersebut. Karena ini adalah sudah menjadi kembali milik ummat," sambungnya.

Ida mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada lagi gugatan diantara desa itu.

"Insya Allah, karena niatnya semuanya sama bagaimana mengurus penataan dalam pengelolaan tanah wakaf kedepan dengan status tanahnya (tanah negara-Red), jadi clear," ucapnya.

Baca Juga: Polemik Sertifikat Wakaf, Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Serahkan Kuasa Ke Pengacara

Ida pun berharap agar desa lainnya ketika ada permasalahan serupa untuk dilakukan dengan duduk bersama atau musyawarah mufakaat.

"Karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita mau berkomunikasi," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat