unescoworldheritagesites.com

SMKN 15 Kota Bekasi Klarifikasi Soal Anak Berkebutuhan Khusus Ditolak - News

SMKN 15 Kota Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri (SMKN) 15 Kota Bekasi menyatakan, pihak sekolah tidak menolak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bernama Reihan El Saputra saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2022.

Hal itu disampaikan Kepala SMKN 15 Kota Bekasi Supriatin saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Rabu (15/6/2022).

"Kami tidak pernah menolak sama sekali ABK, karena itu adalah kewajiban saya sebagai warga negara, ngak ada pengecualian dan diskriminasi," tegasnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Siap Laksanakan PPDB Online 2022

Dalam kasus ini, kata Supriatin, Reihan berbeda dengan siswa ABK sebelumnya yang terdaftar di SMKN 15 Kota Bekasi.

"Kami pernah memiliki peserta didik ABK dalam dua tahun terakhir dan lulus dengan baik. Siswa tersebut masih bisa dikatakan mandiri dalam kognitif dan psikomotorik," terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan panitia PPDB, Reihan tampak motorik dan kognitif tidak bisa mandiri, tidak bisa berfikir dan bekerja sebagaimana layaknya siswa normal.

Baca Juga: Komisi IV Minta Disdik Kota Bekasi Matangkan PPDB Online

"Karena setelah datang ke sekolah, anak itu (Raihan) tidak bisa menulis dibantu oleh ibu-nya. Berartikan motoriknya kena juga," katanya.

Selanjutnya, saat verifikasi ke sekolah, yang bersangkutan tidak melengkapi data berupa surat dokter psikologi terkait minat, bakat dan jurusan untuk peserta didik ABK.

"Surat dari dokter sudah diatur dalam petunjuk dan teknis (juknis) PPDB untuk peserta didik ABK," ucapnya.

Baca Juga: Peluncuran PPDB Online, Aparat Diingatkan Jaga Integritas

Ia membeberkan juga, ruang praktik berada di lantai 2. Menurutnya, akan menyulitkan siswa untuk belajar dalam KBM.

"Karena butuh orang untuk menarik dan menurunkannya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat