: Keluarga besar Partai Golkar beserta organisasi sayap dan organisasi Hasta Karya, Jumat pagi ini (29/7/2022) akan melaporkan Ketua KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Partai Golkar PK Duren Sawit, Rifky Alief Ramadhan menegaskan hal tersebut kepada , Jumat pagi (29/7/2022).
Ia menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya akan disampaikan bersama para pengurus AMPG, Soksi, dan Barisan Muda Kosgoro 1957.
Rifky mengatakan, laporan polisi ini terkait beredarnya akun Tiktok yang telah beredar sejak Selasa lalu,
dianggap sangat tidak pantas karena menyeret masalah pribadi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Pernyataan Haris Pertama melalui Akun Tiktok bernama @dppknpi baru-baru ini telah menyebarkan video singkat yang menyatakan KNPI melakukan perlawanan terhadap Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto.
"Saya Ingatkan kepada Pemecah Bela Komite Nasional Pemuda Indonesia, Calon Presiden Odong-Odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa, serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia, salam pemuda Indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini," ucap akun tersebut.
Dalam video yang tersebar di media sosial, juga disebutkan bahwa Airlangga sebagai pemecah belah KNPI, serta adanya seruan kepada KNPI agar melakukan penyerangan umum kepada Airlangga.
Setelah diamati ternyata pernyataan tersebut, adalah benar ucapan Haris Pertama saat acara pelantikan DPP KNPI di Yogyakarta pada 23 Juli 2022 lalu, yang dianggap tidak pantas.
Demikian disampaikan Rifki Alief Ramadhan.
“Perkataan Haris melecehkan figur Airlangga dan tidak beretika, bahkan mengandung fitnah serta provokatif sehingga memicu reaksi keras dari seluruh Keluarga Besar Partai Golkar, dari pusat hingga akar rumput, karena pernyataan tersebut telah merusak marwah Partai Golkar pada umumnya, dan juga khususnya dapat merusak marwah maupun harga diri Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, ” ucap Rifki Alief Ramadhan.
Baca Juga: Erwin Aksa Peduli Gelar Sosialisasi Airlangga Hartarto Dan Ekta Golkar Di Jakut
Sebagai sesama kader Partai Golkar, lanjut Rifky, dirinya menyayangkan adanya ucapan yang tidak layak disampaikan seorang Ketua Umum KNPI, seorang tokoh muda, yang seharusnya menjadi panutan, namun ternyata malah membuat pernyataan berindikasi adanya ujaran kebencian, yang tentunya memiliki konsekensi hukum, yakni yang bersangkutan dapat diduga sebagai tindak pidana fitnah.
Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu atas dasar hukum yang berlaku di negeri ini kata Rifky..
Maka persoalan ucapan Haris Pertama tersebut, kami bawa ke ranah hukum, Insya Allah, Hari Jumat, 29 Juli 2022, kami bersama akar rumput Partai Golkar baik yang ada di struktural basis, organisasi sayap maupun organisasi hasta karya bergerak bersama untuk melaporkan saudara Haris Pertama ke Polda Metro Jaya, dengan delik aduan terhadap tindakan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana yang termaktub pada hukum maupun perundang-udangan yang terindikasi di langgar oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Jumat Berkah, Erwin Aksa Peduli Bagikan Nasi Siap Santap Di 74 Masjid Di Jakut Dan Jakbar
"Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah simbol Partai. Menghina Ketua Umum berarti sama dengan menghina Partai Golkar, Karena itu saudara Haris harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum “ kata Rifky.***