unescoworldheritagesites.com

Suku Bati SBT Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar Karena Eksplorasi Migas di Daerahnya Tanpa Izin - News

Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams (Istimewa)

: Perusahan Migas yang melakukan pengeboran sumur minyak tanpa izin di wilayah suku Bati SBT diminta ganti rugi Rp3 miliar.  Lokasi pengeboran Migas sempat ditutup melalui acara adat (sasi).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams,  membenarkan peristiwa itu. Karena itu Anggota Polres dan Polsek Seram Bagian Timur (SBT) kini sudah turun ke lokasi mengamankan kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Bati.

 Ia menjelaskan, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, sudah mengamankan  kondisi Desa adat Bati, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Baca Juga: Resep Bubur Manado Makanan Khas Manado Sulawesi Utara

Situasi keamanan sudah kondusif usai aksi pemalangan atau sasi adat di lokasi perusahaan minyak dan gas Migas) di sana.

“Memang benar, sempat terjadi sasi adat (pemalangan) di lokasi perusahaan migas tersebut. Tetapi saat ini situasi sudah aman terkendali, pengamanan juga sudah dilakukan di sana,” kata Kombes Pol Denny Abrahams, di Ambon, Kamis. 

Menurut Denny,  gabungan aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT, dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sudah melakukan pengamanan di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Pemda Kabupaten Sorong Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP Lokal Pertama di Papua Ke-2 di Indonesia

“Yang di sana sudah ada Polres dan Polsek, untuk menjaga situasi agar tetap aman,” ujarnya. 

Menurutnya, pihak perusahaan migas juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat dan tokoh adat di Bati. 

“Mereka sudah melakukan pendekatan persuasif. Semoga semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” kata Denny. 

Masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, SBT, pada Selasa (26/7/2922)  menolak kehadiran PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dan PT Balam Energi Ltd di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Sorong Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP Lokal Pertama di Papua Ke-2 di Indonesia

Dua perusahaan migas ini dianggap selama ini beroperasi tanpa memberitahukan kepada masyarakat yang sudah turun temurun mendiami wilayah yang dikenal suci itu.

Penolakan puluhan masyarakat didampingi tim kuasa hukum ini ditandai dengan pemasangan sasi adat (larangan adat) oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Dusun Bati Tabalen.

Pihak perusahaan juga sudah melakukan pengeboran pada tiga titik di wilayah tersebut.

Karena itu, pihak perusahaan diminta untuk membayar denda adat sebesar Rp3 miliar atas kegiatan eksplorasi yang sudah dilakukan itu.

Baca Juga: Pengurusan KTP di Kabupaten Sorong Langsung Tak Pakai Perantara

Masyarakat Bati hingga saat ini berupaya mempertahankan wilayah adatnya dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan.

Karena permasalahan hak ulayat masyarakat adat sudah berulang-ulang terjadi di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu, sehingga pemerintah SBT didesak untuk menghentikan aktivitas PT Bureau Geophysical Prospecting di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Kecamatan Kiandarat.

Memang sejak lama suku Bati di SBT  dianggap memiliki adat yang berbeda. Khususnya berbeda dengan warga di kawasan pulau Seram lainnya.

Baca Juga: Karatina Pertanian Sorong dan Mitranya Terus Pantau PMK

Karena itu pihak perusahaan Migas yang melakukan kegiatan di Bati perlu mengadakan pendekatan ke warga itu. Meminta restu warga sebelum melakukan eksplorasi di sana. ***

Sumber: Humas Polda Maluku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat