unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Minta Jaksa Menyeimbangkan Kecerdasan Dengan Hati Nurani Keadilan - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

: Kepercayaan publik sudah di tangan tetapi Jaksa Agung ST Burhanuddin masih terus berusaha meningkatkan performa Kejaksaan Agung dan personilnya sedemikian rupa. Dia menegaskan jaksa yang ideal adalah jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nurani keadilan.

Dalam acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022, Burhanuddin menyebutkan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan utama sebagai jaksa. “Dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi jaksa yang ideal, yaitu jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya,” harapnya di Badiklat Kejaksaan RI, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. “Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,” ujarnya kemudian mengatakan, perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Adanya Ketimpangan Kinerja di Pusat dan Daerah

Diklat PPPJ, kata Jaksa Agung, sejatinya bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta dari segi ilmu pengetahuan hukum saja. Tetapi lebih dari itu, PPPJ juga sekaligus membentuk karakter, moralitas dan integritas seorang calon jaksa. “Agar dapat menjadi jaksa yang seutuhnya, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa suatu doktrin yang harus selalu melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa,” tuturnya.

Dia mengingatkan peserta harus menyadari bahwa seorang jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Selain sebagai penuntut umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai penyidik, Jaksa Pengacara Negara (JPN), sekaligus melaksanakan fungsi intelijen. “Peserta harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang jaksa. Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi Ratusan Pejabat di Kejaksaan Agung dengan Jajarannya

Oleh karena itu, peserta sebagai calon jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut. “Agar nantinya gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai jaksa selalu sejalan dengan norma perilaku jaksa,” katanya mengingatkan.

Dia juga mengingatkan bahwa sekarang ini adalah era revolusi digital dan teknologi yang telah mempengaruhi sistem pelaksanaan tugas dan fungsi sorang jaksa, dimana cara bekerja sudah sarat dengan penggunaan sarana teknologi digital. Sejak penerimaan berkas sampai pada akhir penyelesaian berkas, sehingga peserta harus mampu meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi digital. “Saya instruksikan kepada para penyelenggara agar memastikan para siswa memperoleh pengetahuan yang up to date, yang diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

Jaksa Agung minta pihak Diklat agar memastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat. “Maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik,” ujarnya.

Setelah menjadi jaksa di mana pun bertugas, Jaksa Agung ST Burhanuddin setiap jaksa yang juga Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, perkembangan dinamika penegakan hukum saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum yang semula bersifat retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, kebijakan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat