unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat - News

: “Jangan nodai kepercayaan masyarakat,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 di Kejaksaan Agung, Jumat (22/07/2022).

Harapan orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu tidaklah berlebihan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusinya begitu tinggi. Lihatlah hasil survei nasional menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dari sebelumnya menduduki peringkat ke-8 pada April 2022 menjadi peringkat ke-4 Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen.

Hal itu terjadi tentu saja karena masyarakat menganggap Kejaksaan telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang diinginkan terjadi di egara hukum tercinta ini.

Kejaksaan sendiri dinilai masyarakat telah dapat menangkap kegelisahan atas praktek penegakan hukum yang tak memenuhi rasa keadilan. Maka Kejaksaan lahirkan terobosan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan ini tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice (RJ) identik dengan Kejaksaan.

Jaksa Agung yang kerap disebut sebagai Bapak RJ tentu saja mengapresiasi aksi jajaran Kejaksaan yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Terus Bekerja Keras

Respon cepat itu pula berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan dan dirasakan kehadiran negara dalam peristiwa hukum.

Maka itu, Jaksa Agung berpesan untuk menjaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

“Saya ingatkan  jangan pernah terlintas sedikitpun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari perkara yang ditangani,” kembali Jaksa Agung mengingatkan.

Sebagai instansi penegak hukum, Kejaksaan RI seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Maka penegakan hukum harus tetap berpegang teguh pada perikemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar.

“Sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan. Maka, kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan.

Guna mempertahankian bahkan bila bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat itu, Jaksa Agung Burhanuddin menerbitkan tujuh perintah harian. Antara lain:

1.Tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-Undang; 2.Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan; 3.Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia; 4.Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat; 5.Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional; 6. Jaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan 7.Tingkatkantransparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan.

Baca Juga: Keadilan RJ Selain Menguntungkan Juga Manusiawi Dan Kekeluargaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat