unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Yuvraj Srichand Peninjauan Kembali: Bebas Hukuman, Pemulihan Nama Baik Hingga Harta Sitaan - News

Kuasa Hukum Yuvraj Srichand Pengajuan Kembal: Bebas Hukuman, Pemulihan Nama Baik Hingga Harta Sitaan. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Kuasa Hukum Yuvraj Srichand Sandaragani, Andi Yusuf, SH menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.174/Pid.Sus/2022/PN.Jakarta utara beberapa bulan lalu kepada kliennya.

Alasannya karena PN Jakarta Utara dalam putusan pada Mei 2022 itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.

"Karena itu pada pemeriksaan peninjauan kembali ini dilakukan pemeriksaan ulang, baik dari segi fakta maupun dari segi penerapan hukumnya," kata Andi yang didampingi kuasa hukum Roy Nardo Simanulang, SH dan Elisabet Hutabarat, SH kepada wartawan di Bekasi pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Program Sosialisasi Stunting Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung Anggota Dewan?

Dia menjelaskan, kliennya divonis dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya bernama Vania Ichiomi Kamoera terkait penggelapan mobil.

Sebab, dalam transaksi pemesanan unit mobil, Vania telah meminjam rekening Yuvraj. Setelah ditransfer oleh calon pembeli, Vania tidak bisa menghadirkan mobil tersebut.

"Ini yang dijadikan oleh kepolisian, jaksa penuntut umum maupun hakim menjatuhkan hukuman. Artinya, klien kami dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan TPPU," tuturnya.

Baca Juga: Komit Cetak Generasi Muda Berkompeten, LP3I Gelar Rakernas untuk Selaraskan Visi Misi

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dalam kasus ini kliennya sangat dirugikan karena sudah kehilangan pekerjaan dan penyitaan uang tunai sebesar Rp550 juta serta dua unit mobil Mercedes-Benz dan Sienta (milik orangtua).

"Klien kami sangat dirugikan," katanya.

Andi juga meminta kepada majelis hakim agung agar pemeriksaan peninjauan kembali terhadap kliennya dapat dikabulkan.

Baca Juga: Lantik Pengurus PWI Kota Solo, Atal S Depari Sebut PWI Solo Istimewa

"Kami minta bebaslan terdakwa dari tuntutan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara twlah memvonis Yuvraj Srichand Sandaragani 3,5 tahun dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat